Vebma.com - Cara daftar umkm saat ini sedang banyak dicari oleh pelaku usaha untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bantuan UMKM ini pemerintah berikan sudah berjalan dari 2 tahun yang lalu semenjak pandemi. Bantun BLT UMKM ini pemberintah berikan dengan tujuan untuk meningkatkan dan memulihkan perekonimian yang terdampak akibat pendemi yang lalu.
Pemerintah dikabarkan sampai tahun ini masih akan memberikan bantuan kepada UMKM di tahun 2023. Tetapi sampai saat ini masih belum ada informasi resmi yang menyatakan kapan waktu bantuan kepada UMKM ini akan disalurkan.
Tetapi untuk yang saat ini sedang menjalankan usaha umkm dan mungkin membutuhkan bantuan UMKM terbaru 2023. Ada baiknya mulai sekaran mengetahui cara daftar umkm terlebih dahulu dengan melewati tahap pertama yaitu melakukan pendaftaran usahanya secara resmi ke pemerintah.
Untuk cara daftar umkm saat ini cukup mudah, kamu bisa melakukan pendaftaran umkm online melalui website OSS (Online Single Submission). Di website OSS kamu bisa menadaftarkan usaha kamu secara online, tanpa perlu kamu datang ke kantor Koperasi setempan agar bisa terdaftar sebagai pelaku usaha UMKM yang diakui pemerintah.
Untuk yang belum mendaftarkan usahanya melalui dinas koperasi UMKM ataupun mendaftar usaha di OSS. Kamu bisa simak penjelasan kami tentang cara daftar umkm online melalui website OSS berikut!
Cara Daftar UMKM Secara Online Melalui Website OSS Terbaru 2023

Ketika kamu ingin mendapatkan bantuan usaha UMKM dari pemerintah, sebagai pelaku usaha kecil dan mikro. Kamu harus mendaftarkan usaha kamu terlebih dahulu secara resmi. Salah satu cara melakukan pendaftaran umkm yang bisa kamu lakukan adalah menggunakan website OSS yang disediakan pemerintah.
Setelah nantinya kamu terdaftar sebagai pelaku usaha UMKM di website OSS. Maka kamu ada peluang untuk bisa mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah. Untuk cara daftar umkm online melalui website OSS berikut langkahnya adalah sebagai berikut :
- Langkah pertama silahkan kamu buka aplikasi browser di hp atau komputer, dan kamu silahkan kunjungi website resmi OSS di https://oss.go.id/.
- Setelah itu, kamu silahkan pilih tombol Daftar dan kamu pilih skala usaha UMKM yang kamu jalankan saat ini.
- Berikutnya kamu harus memasukan data secara lengkap dan klik tombol Daftar.
- Langkah selanjutnya kamu silahkan cek email dan kamu harus mengklik tombol aktivasi agar bisa mendapatkan akses ke website OSS.
- Jika kamu sudah bisa mengakses web OSS setelah membuat akun, kamu masuk menu Perizinan Berusaha dan kamu silahkan klik menu Permohonan Baru.
- Setelah kamu menyelesaikannya, kamu bisa lengkapi data-data lengkap tentang usaha yang kamu lakukan saat ini.
- Jika semua data telah kamu isi secara lengkap, silahkan kamu cek ulang data yang kamu masukan di formulir Komitmen Prasarana Usaha.
- Setelah semua data kamu periksa secara detail dan sudah benar, maka kamu bisa klik Selanjutnya dan kamu centang pada bagian Pernyataan Mandiri.
- Selanjutnya kamu bisa cek pada bagian Draf Perizinan Berusaha.
- Terakhir, kamu tinggal menunggu Surat Perizinan Berusaha dibuat dan diterbitkan secara resmi.
Dan jika kamu sudah mendapatkan Perizinan Berusaha, kamu akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) ini akan menjadi bukti bahwa kamu telah tardaftar sebagai pelaku usaha kecil dan mikro di pemerintah.
Izin usaha yang telah didapatkan dari website OSS, bisa kamu cetak dalam bentuk kode QR melalui menu Preview Izin Usaha QR. Lembar izin usaha tersebut nantinya tercantum NIB yang akan digunakan untuk proses pencairan BPUM melalui bank BRI.
Setelah berhasil melakukan cara daftar umkm online melalui website OSS. Langkah selanjutnya kamu bisa melakukan pengecekan di website eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah usaha kamu masuk dalam daftar penerima bantuan dari pemerintah atau tidak.
Syarat Menjadi Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Terbaru 2023
Perlu kamu ketahui bahwa tidak semua pelaku usaha yang telah berhasil menerapkan cara daftar umkm online melalui website OSS akan mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah. Karena ada beberapa persyaratan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.
Berikut ini adalah Syarat penerima BLT UMKM terbaru 2023 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah di tahun 2023.
- Pelaku usaha UMKM adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pelaku usaha memiliki usaha skala kecil, mikro atau menengah dan mempunyai NIK terdaftar di Dukcapil.
- Pelaku usaha tidak tercatat sebagai anggota Polri, TNI, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan dari BUMN/BUMD.
- Pelaku usaha bukan seseorang yang telah pensiun dari Polri, TNI, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan dari BUMN/BUMD.
- Usaha UMKM yang dijalankan tidak sedang mendapatkan bantuan kredit atau KUR dari pihak bank manapun.
- Pelaku usaha yang alamat tidak sama dengan alamat KTP wajib untuk menyertakan SKU atau Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi setempat.
Apabilah salah satu persyaratan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah di atas tidak terpenuhi. Maka kamu tidak akan bisa mendaptkan bantuan BPUM dari pemerintah di tahun 2023 ini.
Cara Daftar UMKM di Dinas Koperasi Setempat (Pendaftaran UMKM Offline)
Selain cara daftar umkm bisa dilakukan secara online, untuk yang tidak bisa memahami prosedur pendaftaran online dan dianggap terlalu rumit. Kamu bisa menerapkan cara daftar umkm di Dinas Koperasi setempat. Berikut ini adalah langkah-langkah cara daftar umkm di Dinas Koperasi yang berada di kota tempat tinggalmu.
- Pertama kamu harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK dan SKU.
- Setelah kamu menyiapkan berkas dokumen, kamu silahkan datang ke kantor Dinas Koperasi yang berada di kota tempat tinggal kamu saat ini.
- Kemudian silahkan kamu ajukan bantuan BPUM dengan menyerahkan semua dokumen yang kamu bawa.
- Selanjutnya Dinas Koperasi akan memeriksa semua dokumen yang telah kamu serahkan dan memastikan kelengkapan data tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah usaha tersebut telah memenuhi persaratan dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan BPUM atau tidak.
- Apabila Dinas Koperasi menyatakan berkas kurang lengkap, maka kamu harus segera melengkapi kekurangan berkas sesuai permintaan.
- Jika dokumen dinyatakan telah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka Dinas Koperasi akan melakukan pendaftaran usaha untuk diusulkan mendapatkan bantuan BPUM.
- Setelah usaha kamu terdaftar, kamu tinggal menunggu pengumuman tentang kapan waktu bantuan BPUM akan dicairkan nantinya.
- Pengecekan penerima bantuan BPUM bisa dicek melalui web eform BRI eform.bri.co.id/bpum.
- Jika nama dan NIK kamu terdaftar dalam daftar penerima BPUM tahun 2023, silahkan kamu bisa cari bantuan pihak BRI untuk bisa melanjutkan proses pencairannya.
Cara Cek Daftar Penerima BPUM Terbaru 2023
Untuk mengetahui apakah usah kamu telah terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM tahun 2023, maka kamu bisa gunakan cara cek daftar penerima BPUM terbaru 2023 berikut :
Cara cek daftar penerima BPUM terbaru 2023 pertama adalah dengan membuka website eform BRI, langkahnya sebagai berikut :
- Silahkan kamu buka browser dan kamu akses laman web eform BRI : eform.bri.co.id/bpum
- Setelah itu, silahkan kamu lakukan login menggunakan nomor NIK KTP kamu
- Kemudian silahkan kamu masukan kode verifikasi atau captcha dan kamu tekan tombol Inquiry
- Terakhir kamu silahkan tunggu proses Inquiry selesai dan laman web eform bri akan menampilkan keterangan apakah kamu masuk dalam daftar penerima BPUM atau tidak.
- Jika kamu masuk dalam daftar penerima BPUM, maka kamu akan mendapatkan jadwal pencairan dana bantuan BPUM di kantor bank BRI terdekat.
Cara Mencairkan Bantuan BPUM Terbaru 2023
Setelah kamu melakukan pengecekan bantuan BPUM dan kamu masuk dalam daftar penerima bantuan. Maka langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah menerapkan langkah-langkah pencairan bantuan BPUM terbaru 2023 melalui bank BRI berikut ini :
- Ketika kamu terdaftar dan mendapatkan bantuan BPUM, kamu akan mendapatkan SMS, telepon atau whatsapp dari BRI yang menyatakan bahwa usaha kamu terdaftar sebagai penerima Bantuan BPUM terbaru 2023.
- Setelah kamu mendapatkan pemberitahuan dari BRI, kamu nantinya akan diminta untuk melakukan pencairan dana BPUM melalui kantor bank BRI terdekat. Beberapa syarat yang harus kamu bawa saat melakukan pencairan dana BPUM adalah : KTP dan KK serta NIB dan SKU
- Jika kamu sudah berada di kantor bank BRI terdekat tempat dimana kamu menerima bantuan BPUM. Kamu akan diberikan surat pernyataan dan pertanggungjawaban sebagai penerima bantu BPUM dari pemerintah.
- Saat mengisikan surat ini harap baca dengan baik, dan silahkan kamu tandatangani surat pernyataan tersebut ketika kamu telah menyetuji isinya.
- Kemudian pihak penyalur dana bantuan BPUM akan mencairkan dana masuk ke nomor rekening Bank. Di dua tahun sebelumnya tahun 2020 dan 2021, penerima BPUM akan dibuatkan langsung rekening bank oleh pihak bank BRI.
- Selanjutnya dana bantuan BPUM akan masuk ke nomor rekening tersebut. Dan nomor rekening ini juga nantinya bisa digunakan untuk menerima bantuan umkm tahap-tahap selanjutnya dari pemerintah.
Jadi itulah tadi informasi yang dapat kami sampaikan tentang cara daftar umkm secara online di website oss. Dan pendaftaran penerima bantuan BPUM di kantor Dinas Koperasi serta informasi lengkap tentang cara cek penerima bantuan dan cara pencairan bantuan BPUM.
Berita Terbaru Tentang Bantuan BPUM di Tahun 2023
Berikut ini ada beberapa informasi terbaru tentang bantuan BPUM di tahun 2023, yang dilansir dari beberapa situs berita ternama.
Dilansir dari laman web liputar6.com, di tahun 2023 berdasarkan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM. Teten Masduki memastikan bahwa tidak akan memberikan Bantuan Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Jika ada bantuan dari pemerintah terhadap pelaku usaha, bantuan tersebut bukan dalam bentuk dana hibah melainkan dalam bentuk program pembiayaan.
Dilansir dari laman web merdeka.com, menurut Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menyatakan bahwa pemerintah merasa sektor usaha mikro sudah pulih dan program bantuan BPUM tidak dibutuhkan lagi.
Jadi berdasarkan informasi terbaru tentang bantuan BPUM di tahun 2023, diperkirakan pemerintah tidak akan memberikan BLT BPUM kepada UMKM lagi.
Sehingga cara daftar umkm secara online yang telah kami berikan di atas, selain bisa membantu kamu mendapatkan bantuan BPUM dari pemerintah. Kedepannya kamu juga bisa memanfaatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan bantuan kredit KUR atau kredit lainnya. Sehingga kamu bisa mendapatkan tambahan dana untuk bisa menjalankan usaha dengan lebih produktif.